Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan.
“Oh iya, kita sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
“Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya. Menurut saya itu penting karena tadi menyangkut pada air quality tadi,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 telah sampai di meja Presiden Jokowi.
“Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri [ESDM] sudah selesai, di Kemenko [sudah], sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.
Selain itu, kata dia, aturan itu juga bakal mengatur dengan tegas soal kualitas standar emisi Euro 4 dari bahan bakar tersebut.
“Kita ingin mencoba menerapkan bahan bakar yang bersih, sulfurnya rendah, di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran,” tuturnya.